Pemdes Ngaban - Pemerintah Desa Ngaban berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap informasi publik melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penetapan PPID Desa Ngaban tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Ngaban Nomor 400.13.54/225/438.7.16.13/2026 tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2026 oleh Kepala Desa Ngaban, Budi Utomo, S.Sos.
PPID Desa Ngaban bertugas mengelola penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, pengklasifikasian, serta pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana. Selain itu, PPID juga bertanggung jawab mengembangkan layanan informasi melalui media daring dan website desa sebagai sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Melalui keputusan ini, diharapkan penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Desa Ngaban semakin tertata, profesional, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen: Surat Keputusan Kepala Desa Ngaban tentang PPID Tahun 2026 (beserta lampiran susunan keanggotaan).